Skip to main content

Analisa Hukum dan Hikmah Pernikahan

Menurut UU No.1 tahun 1974 pasal 1, perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan menurut terminologi syariat, perkawinan atau pernikahan diartikan sebagai akad yang mengandung hukum kebolehan mengadakan hubungan keluarga antara wanita dan pria.[1]
Begitu banyak senandung ayat al-Qur’an dan untaian kalam al-Hadis yang menjelaskan tentang pernikahan, karena agama islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk segera melaksanakannya. Salah satunya, dalam al-Qur’an Allah SWT telah berfirman:
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi”. (QS. An-Nisa’: 3).
Nabi Muhammad SAW juga mengatakan dalam hadisnya:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Wahai pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah mencapai usia nikah, maka menikahlah.  Karena yang demikian itu lebih menjaga pandangan mata dan kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah. Karena itu menjadi penyembuh”.[2]
Hukum Pernikahan dalam Islam
Mayoritas ulama fikih (Jumhur al-Fuqoha’) ketika membahas tentang hukum pernikahan tidak pernah menetap dalam satu rumusan hukum. Mereka mengatakan bahwa hukum pernikahan itu bersifat kondisional, artinya dapat berubah menurut situasi dan kondisi seseorang serta permasalahan yang dihadapinya. Jika dilihat dari segi situasi, kondisi orang yang melaksanakan pernikahan, tujuan dari pernikahan dan permasalahannya, maka melaksanakan suatu pernikahan itu dapat dikenakan hukum wajib, sunnah, haram, makruh ataupun mubah.[3]
Pertama ialah Wajib. Menikah menjadi wajib hukumnya bagi seseorang jika ia dalam keadaan mampu secara finansial dan ia sangat beresiko masuk ke dalam perzinaan apabila tidak diantisipasi dengan jalan menikah. Di sisi lain, menjaga diri dari lembah perzinaan adalah wajib, maka hukum nikahnya juga menjadi wajib.
Kedua, ialah Sunnah. Menikah menjadi sunnah hukumnya bagi seseorang yang sudah mampu untuk melaksanakan pernikahan, baik dari segi finansial, mental, ataupun yang lainnya.
Ketiga, ialah Haram. Hukum pernikahan menjadi haram bagi seseorang jika ia tidak mampu memenuhi nafkah lahir dan batin kepada istrinya, serta nafsunya pun tidak mendesak. Selain itu, ada tujuan negatif dari pernikahannya menjadikan hukum pernikahannya menjadi haram.
Keempat, ialah Makruh. Hukum pernikahan menjadi makruh bagi seseorang yang tidak memiliki rasa dan keinginan untuk menikah.
Kelima, ialah Mubah. Hukum pernikahan menjadi mubah atau boleh bagi seseorang jika ia berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah.
Hikmah Menikah
Sebagaimana telah diketahui, syariat menganjurkan adanya hukum perkawinan tidak pernah terlepas dari hikmah yang ada di dalamnya. Pernikahan sangat dianjurkan tak lain karena semua itu demi kemaslahatan manusia itu sendiri. Diantara kemaslahatan itu ialah:
Pertama, agar manusia memperoleh keturunan. Bahkan hal inilah yang menjadi tujuan utama perintah pernikahan. Melalui pernikahan maka akan menghasilkan lahirnya generasi baru, generasi penerus perjuangan dalam membumikan syariat. Maka kelahiran merupakan sebuah keniscayaan untuk menjawab melanjutkan estafet perjuangan.[4] Nabi SAW pernah bersabda:
عن أنس بن مالك قال : كَانَ رسول الله صلّى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا ويقول : تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ , إِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Dari sahabat Anas bin Malik RA, ia berkata: “Dahulu Rasulullah SAW selalu memerintahkan kami untuk menikah dan beliau sangat melarang kami untuk membujang. Beliau bersabda: “Nikahilah oleh kalian wanita yang penuh kasih sayang dan subur. Karena sesungguhnya pada hari kiamat kelak, aku akan berbangga di hadapan para Nabi dengan jumlah kalian yang banyak.”[5]
Kedua, sebagai upaya penyaluran hasrat biologis secara benar dan sah. Hasrat biologis merupakan sebuah keniscayaan yang apabila tidak disalurkan secara benar berakibat timbulnya perilaku seksual yang menyimpang. Sehingga adanya syariat nikah sesungguhnya bertujuan menjaga dan memelihara nilai-nilai kemanusia sekaligus menjaga dari bahaya penyakit berbahaya. Rasulullah SAW telah mengatakan dalam salah satu hadisnya:
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
Aku tidak meninggalkan sesudahku fitnah yang  berbahaya atas kaum lelaki daripada fitnah kaum wanita.”  (HR. Imam Bukhari)[6]
Ketiga, untuk menemukan ketenangan jiwa. Dalam kehidupan keluarga, keberadaan istri dan anak merupakan orang-orang terkasih, tempat sandaran jiwa. [7] Allah SWT telah berfirman dalam al-Qur’an:
هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا
Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya dia menciptakan istrinya, agar dia merasa senang kepadanya.” (QS.  al-A’raf: 187)

Comments

Popular posts from this blog

ATLEAT PONDOK PESANTREN WISMA WISNU

CALON PENDEKARE WW         Dibawah wewenang nya KH. MUHAMMAD ANWAR MUHAROR selain mengaji juga para dilatih dalam bidang seni salah satu nya adalah pencak silat di dalam pondok pesantren wisma wisnu ada beberapa pencak silat. dan menjadi salah satu keunikan dari pondok pesantren wisma wisnu  perguruan  yang di pelajari di pondok pesantren wisma wisnu adalah : 1. SH TERATE 2. CEMPAKA PUTIH 3. PAGAR NUSA 4. PRO PATRIA 5. GASMI ( PUTRI ) 6. IPSI          Dan satri juga mempunyai beberapa prestasi baik itu ditingkat kabupatenatuapun provinsi berikut foto dokumentasinya :          dan juga di wisma wisnu juga memiliki beberapa m,urid yang siap bersaing di dalam bidang pencak silat. santri sangat antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut terlebih banyak yang sudah menjadi atleat  berikut adalah latihan sehari hari : ATLEAT WISMA WISNU

Pandangan Ibnu Khaldun Tentang Khilafah

Ibnu Khaldun, sejarawan, ekonom, dan sosiolog kebanggaan Islam ini telah menginspirasi banyak orang. Lewat karya-karyanya yang termasyhur, ia menjadi sosok yang dipuja. Bukan hanya merintis ilmu sosiologi, ia disebut-sebut juga merupakan bapak ilmu historiografi dan ekonomi. Rihlah panjang dan perjalanannya menyaksikan beragam perbedaan dan kultur masyarakat memberinya banyak inspirasi yang menggugah, termasuk pertemuannya dengan Tamer Lane atau Timur Lenk. Ia kemudian menulis buku yang panjang lebar menjelaskan tentang banyak hal. Ia menyusun al-‘Ibar: fi dīwān al-Mubtada ʼ wa al-Khabar f ī Ayy ā m al- ʻ Arab wa al- ʻ Ajam wa al-Barbar wa man ʻ ā ṣ arahum min dhawī al-sul ṭ ān al-akbar , atau yang populer di kalangan kita dengan Tarikh Ibn Khaldun. Jilid pertamanya lebih terkenal lagi, disebut Muqaddimah Ibn Khaldun. Ketika membahas kontroversi apakah dalam masalah khilafah dan imamah ada wasiat tersendiri dari Nabi kepada sahabat dan keluarga beliau menjelang beliau w...