Skip to main content

Profil Pondok



       

Comments

Popular posts from this blog

Pandangan Ibnu Khaldun Tentang Khilafah

Ibnu Khaldun, sejarawan, ekonom, dan sosiolog kebanggaan Islam ini telah menginspirasi banyak orang. Lewat karya-karyanya yang termasyhur, ia menjadi sosok yang dipuja. Bukan hanya merintis ilmu sosiologi, ia disebut-sebut juga merupakan bapak ilmu historiografi dan ekonomi. Rihlah panjang dan perjalanannya menyaksikan beragam perbedaan dan kultur masyarakat memberinya banyak inspirasi yang menggugah, termasuk pertemuannya dengan Tamer Lane atau Timur Lenk. Ia kemudian menulis buku yang panjang lebar menjelaskan tentang banyak hal. Ia menyusun al-‘Ibar: fi dīwān al-Mubtada ʼ wa al-Khabar f ī Ayy ā m al- ʻ Arab wa al- ʻ Ajam wa al-Barbar wa man ʻ ā ṣ arahum min dhawī al-sul ṭ ān al-akbar , atau yang populer di kalangan kita dengan Tarikh Ibn Khaldun. Jilid pertamanya lebih terkenal lagi, disebut Muqaddimah Ibn Khaldun. Ketika membahas kontroversi apakah dalam masalah khilafah dan imamah ada wasiat tersendiri dari Nabi kepada sahabat dan keluarga beliau menjelang beliau w...

ATLEAT PONDOK PESANTREN WISMA WISNU

CALON PENDEKARE WW         Dibawah wewenang nya KH. MUHAMMAD ANWAR MUHAROR selain mengaji juga para dilatih dalam bidang seni salah satu nya adalah pencak silat di dalam pondok pesantren wisma wisnu ada beberapa pencak silat. dan menjadi salah satu keunikan dari pondok pesantren wisma wisnu  perguruan  yang di pelajari di pondok pesantren wisma wisnu adalah : 1. SH TERATE 2. CEMPAKA PUTIH 3. PAGAR NUSA 4. PRO PATRIA 5. GASMI ( PUTRI ) 6. IPSI          Dan satri juga mempunyai beberapa prestasi baik itu ditingkat kabupatenatuapun provinsi berikut foto dokumentasinya :          dan juga di wisma wisnu juga memiliki beberapa m,urid yang siap bersaing di dalam bidang pencak silat. santri sangat antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut terlebih banyak yang sudah menjadi atleat  berikut adalah latihan sehari hari : ATLEAT WISMA WISNU

Analisa Hukum dan Hikmah Pernikahan

Menurut UU No.1 tahun 1974 pasal 1, perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan menurut terminologi syariat, perkawinan atau pernikahan diartikan sebagai akad yang mengandung hukum kebolehan mengadakan hubungan keluarga antara wanita dan pria. [1] Begitu banyak senandung ayat al-Qur’an dan untaian kalam al-Hadis yang menjelaskan tentang pernikahan, karena agama islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk segera melaksanakannya. Salah satunya, dalam al-Qur’an Allah SWT telah berfirman: فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ “ Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi ”. (QS. An-Nisa’: 3). Nabi Muhammad SAW juga mengatakan dalam hadisnya: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “ Wa...