Ibnu Khaldun, sejarawan, ekonom, dan sosiolog kebanggaan Islam ini telah menginspirasi banyak orang. Lewat karya-karyanya yang termasyhur, ia menjadi sosok yang dipuja. Bukan hanya merintis ilmu sosiologi, ia disebut-sebut juga merupakan bapak ilmu historiografi dan ekonomi. Rihlah panjang dan perjalanannya menyaksikan beragam perbedaan dan kultur masyarakat memberinya banyak inspirasi yang menggugah, termasuk pertemuannya dengan Tamer Lane atau Timur Lenk. Ia kemudian menulis buku yang panjang lebar menjelaskan tentang banyak hal. Ia menyusun al-‘Ibar: fi dīwān al-Mubtada ʼ wa al-Khabar f ī Ayy ā m al- ʻ Arab wa al- ʻ Ajam wa al-Barbar wa man ʻ ā ṣ arahum min dhawī al-sul ṭ ān al-akbar , atau yang populer di kalangan kita dengan Tarikh Ibn Khaldun. Jilid pertamanya lebih terkenal lagi, disebut Muqaddimah Ibn Khaldun. Ketika membahas kontroversi apakah dalam masalah khilafah dan imamah ada wasiat tersendiri dari Nabi kepada sahabat dan keluarga beliau menjelang beliau w...
Menurut UU No.1 tahun 1974 pasal 1, perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan menurut terminologi syariat, perkawinan atau pernikahan diartikan sebagai akad yang mengandung hukum kebolehan mengadakan hubungan keluarga antara wanita dan pria. [1] Begitu banyak senandung ayat al-Qur’an dan untaian kalam al-Hadis yang menjelaskan tentang pernikahan, karena agama islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk segera melaksanakannya. Salah satunya, dalam al-Qur’an Allah SWT telah berfirman: فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ “ Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi ”. (QS. An-Nisa’: 3). Nabi Muhammad SAW juga mengatakan dalam hadisnya: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “ Wa...